Faktor
Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Non
Muslim Menjadi Nasabah Pada PT. Bank SUL-SELBAR SYARIAH MAKASSAR
Skripsi
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih
Gelar Sarjana Ekonomi Islam (S.EI) Jurusan Ekonomi Islam
Pada Fakultas Ekonoomi dan Bisnis Islam
UIN Alauddin Makassar
Oleh
MUHAJIR KAMARUDDIN
NIM. 10200109058
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS NFGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia usaha dalam
berbagai jenis industri, seakan akan tak pernah pupus
karena pergeseran zaman. Demikian juga dengan perkembangan industri perbankan yang
tidak jauh berbeda tingkat perkembangannya dengan industri-industri lainnya.
Dengan menyesuaikan dengan zaman dan adanya kebutuhan serta masukan dari
masyarakat luas, perbankan yang ada saat ini banyak mengalami perkembangan.
Perkembangan ini diwujudkan
dalam bentuk yang bervariasi baik dari segi inovasi produk, prinsip, sistem
operasionalnya serta pergeseran paradigma sampai pada pengkonversian diri. Dari
pergeseran dan perkembangan yang ada tersebut, dalam kurun waktu terakhir,
muncul lembaga-lembaga keuangan berbasis syari’ah yang mana sebagai salah satu
tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia, di mana
perkembangannya mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan. Perkembangan
sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar-dasar hukum
operasional melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah dirubah
dalam UU No. 10 tahun 1998, UU No. 23 tahun 1999, UUNo. 9 tahun 2004 tentang
Bank Indonesia, dan UU No. 21 tahun 2008
tentang bank syariah. Tentu dukungan regulasi dari pemerintah ini memberikan peluang bagi beroperasinya
bank dengan system syariah. Dalam kata pengantar buku “Jejak-Jejak Ekonomi
Syari’ah” oleh M. Luthfi Hamidi, Kepala Biro Perbankan Syari’ah Bank Indonesia
mengatakan: Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem
perbankan sesuai dengan prinsip syari’ah mendapat respon positif dari
pemerintah yang antara lain melalui dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang
perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking system,
yaitu perbankan konvensional dan perbankan syari’ah. Bank syari’ah baik yang
murni syari’ahmaupun unit syari’ah dari bank konvensional dan lembaga non-bank
dengan sistem syari’ah perkembangan
tersebut tetap didominasi oleh unit usaha syari’ah[1].
Melihat
fenomena tersebut, masyarakat mulai sadar bahwa bank-bank konvensional yang ada
saat ini tidak bisa menjadi solusi terbaik dari problem-problem yang masyarakat
hadapi, sehingga masyarakat melirik kembali ajaran Islam yang bebas riba. Perbankan
syari’ah merupakan suatu badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana
dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme
kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam
AlQur’an dan Al-Hadist.[2]
Masyarakat muslim yang menggunakan
jasa perbankan syari’ah menganggap bahwa bunga adalah riba. Hal ini secara tegas
dinyatakan dalam Al-Qur’an yaitu dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-279, yang berbunyi:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Terjemahnya :
”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah Swt dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika tidak melakukannya (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah Swt dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya.”[3]
Pelarangan riba ternyata
tidakhanya terdapat dalam Islam, melainkan jauh sebelum Islam ada. Di India
Kuno, hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba
sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi bunga. Dalam agama Kristen,
pelarangan atau restriksi keras atas riba berlaku selama lebih dari 1400 tahun.
Secara umum, semua kontrol ini menunjukkan bahwa penarikan bunga apapun
dilarang.[4]
Mengutip dari bukunya M. Syafi’i Antonio
yang berjudul ” Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek” menyatakan bahwa: Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikan pengambilan
bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old
Testament(Perjanjian Lama) maupun Undang-undang Talmud.[5]
Dalam penelitian ini, penulis
ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah
Non-Muslim menjadi nasabah di Bank Syari’ah. Karakteristik budaya Non-Muslim
yang kurang bisa bekerjasama, dan jiwa kapitalisme yang lazim melekat pada
kalangan NonMuslim, sewajarnya menjadikan Bank Konvensional yang memiliki
sistem kapitalis sebagai sarana investasi yang menjanjikan. Namun kenyataannya,
sebagian besar nasabah non-muslim juga tertarik untuk menyimpan dananya di
perbankan Syari’ah. Keputusan masyarakat non-muslim menjadi nasabah di Bank
Syari’ah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Tingkat pertumbuhan nasabah PT
Bank Syariah yang tidak saja nasabah Muslim namun juga terdiri
dari kalangan non-Muslim, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti
faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal (Kotler, 1997) terdiri dari:
1. Produk
2. Harga
3. Promosi
4. Tempat
Faktor-faktor eksternal tersebut,
dikelompokkan dan diuraikan menjadi beberapa item yang akan ditanyakan kepada para
nasabah non-Muslim dan ditambah pula dengan faktor Syariah yang terkait dengan
penelitian ini karena adanya penerapan sistem Syariah yang diterapkan
perusahaan PT. Bank Syariah. Berdasarkan teori tersebut, terbentuk
beberapa faktor yang mungkin dapat mempengaruhi keputusan non-Muslim menjadi
nasabah Bank Syariah. Hal tersebut merupakan salah satu pendorong penulis mengadakan penelitian
lebih lanjut dengan fokus non-Muslim, dimana
penelitian-penelitian sebelumnya hanya berfokus kepada mayoritas nasabah Muslim.
Adapun faktor-faktor yang telah terbentuk antara lain:
Faktor Promosi dan Sosialisasi
1.
Agar
keberadaan Bank Syariah dan kegiatannya dapat dikenal masyarakat luas, maka
perlu beriklan di media massa (TV dan Koran)
2. Promosi yang dilakukan di mal-mal
dapat menarik minat pengunjung
3. Promosi dikemas menarik dan lebih
kreatif agar masyarakat luas mau berkunjung
4. Sosialisasi/promosi melalui
figur/sosok, misal, oleh beberapa kalangan cendekiawan
5.
Sosialisasi produk dengan menonjolkan
manfaat dari suatu produk bank Syariah, melalui bahasa komunikasi yang dapat
dipahami konsumen
6. Informasi tentang Bank Syariah dalam bentuk brosur dan leaflet
Faktor Lokasi
1.
Lokasi Bank Syariah yang sangat
strategis
2.
Lokasi Bank Syariah di daerah yang
aman
3.
Gedung Bank Syariah menarik, nyaman,
dan menyenangkan
4.
Fasilitas banyaknya cabang Bank
Syariah di
berbagai daerah
5.
Fasilitas banyaknya jaringan
ATM Bank BNI Syariah
Faktor Pelayanan
1.
Pelayanan yang cepat dari
karyawan/ti Bank Syariah
2.
Penampilan menarik karyawan/ti
Bank Syariah
3.
Perlakuan yang ramah
karyawan/ti Bank Syariah
4.
Karyawan/ti Bank Syariah berperan membantu
calon nasabah memberikan pemahaman mengenai pengetahuan perbankan Syariah
Faktor Return
1.
Tingkat pengembalian (bagi
hasil) yang tinggi dari Bank Syariah
2.
Rendahnya
tingkat suku bunga bank konvensional
Faktor Syariah
1.
Adanya
larangan atas bunga karena termasuk riba dan tidak adil
2.
Penyimpanan
dana dan Peminjaman dana seperti Kredit usaha dan lainnya berdasarkan penanggungan risiko bersama
Faktor Produk
1.
Produk
Perbankan yang beragam, menarik, dan inovatif
2.
Fitur-fitur
pendukung/keuntungan yang terdapat dalam produk.
Oleh sebab itu
faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dari nasabah untuk
menggunakan jasa perbankan syari’ah, sangat penting diperhatikan oleh pihak
manajemen perbankan demi kelangsungan dan tetap eksisnya lembaga tersebut.
Diminati atau tidaknya suatu lembaga keuangan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor
yang sifatnya psikologis yang menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap dan
selera. Dan bukan hanya faktor psikologis saja, ada banyak faktor yang
mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan jasa lembaga keuangan syari’ah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat dalam menggunakan jasa layanan
perbankan adalah konsumsi, pendapatan, produk, atau jenis tabungan, lokasi,
pelayanan, kesadaran masyarakat dan promosi.[6]
Termasuk juga dalamnya
religius stimuliyang merupakan faktor pengetahuan dan pengamalan keberagaman
yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan ekonomi.[7]Faktor
lain yang mempengaruhiseseorang berminat menjadi nasabah pada sebuah bank
adalah reputasi. Suatu bank yang mempunyai reputasi yang baik akan dipercaya
oleh nasabahnya. Sebuah bank dipandang mempunyai reputasi apabila bank itu diakui
dan dipercaya sebagai perusahaan jasa dengan nama baiknya di mata masyarakat.
Mekanisme lembaga
keuangan syari’ah dengan menggunakan sistem Profit sharing(bagi hasil),
nampaknya menjadi salah satu alternatif
bagi masyarakat bisnis. Salah satu karakteristik bank syari’ah adalah profit
sharing (bagi hasil). Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument
bunga, maka dalam mekanisme ekonomi islam dengan menggunakan instrument profit
sharing (bagi hasil). Bagi hasil menurut terminologi asing dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan
pembagian laba. Secara definitif profit sharingdiartikan: “distribusi beberapa
bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.Serta promosi yang
merupakan faktor penentu bagi minat nasabah, apakah produk yang dipasarkandapat
diterima oleh masyarakat luas atau tidak.
Kondisi diatas menarik
apabila dikaitkan dengan minat nasabah Non-Muslim yang memilih menjadi nasabah
di bank syari’ah. Sebagaimana telah kita ketahui dari label yang ada yakni
Syari’ah, disini berarti bahwa sistem yang dijalankan adalah dengan berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah. Perbankan syariah bukan hanya menjadi kebutuhan
masyarakat Indonesia tapi juga telah menjadi kecenderungan dunia internasional,
termasuk negara-negara non-muslim, seperti Inggris dan beberapa negara Eropa, China,
India, dan Singapura.[8]
Maka yang dikemukakan
tersebut diatas menjadi hal yang menarik untuk dikaji kembali maka penulis mengambil
judul “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Minat Nasabah Non Muslim Menjadi Nasabah Di Bank PT Sul-Selbar Syariah
Makassar”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan dari pokok masalah diatas maka penulis
menguraikannya dalam sub bagian masalah, antara lain sebagai berikut :
1.
Bagaimana
pengaruh Lokasi, Pelayanan, Religius Stimuli, Reputasi, Profit Sharing dan
Promosi terhadap minat nasabah non muslim menjadi nasabah
di Bank PT. Sul-Selbar Syariah Makassar.?
2.
Dari
faktor Lokasi, Pelayanan, Religius Stimuli, Reputasi, Profit Sharing dan
Promosi faktor manakah yang paling dominan mempengaruhi minat nasabah non
muslim menjadi nasabah di Bank PT Sul-Selbar Syariah
Makassar. ?
C. Tujuan penelitian
1. Bagaimana pengaruh Lokasi, Pelayanan,
Religius Stimuli, Reputasi, Profit Sharing dan Promosi terhadap minat nasabah
non muslim menjadi nasabah di Bank PT Sul-Selbar Syariah Makassar.
2. Untuk mengetahui Dari faktor Lokasi,
Pelayanan, Religius Stimuli, Reputasi, Profit Sharing dan Promosi faktor
manakah yang paling dominan mempengaruhi minat nasabah non muslim menjadi
nasabah di Bank PT Sul-Selbar Syariah Makassar .
D.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah :
1. Bagi peneliti lain, diharapkan hasil penelitian
ini dapat dijadikan sebagai referensi bagi penelitian lanjutan atau penelitian
yang berkelanjutan.
2. Pihak perbankan, dapat dijadikan informasi
bagi manajemen bank khususnya dalam menarik minat nasabah.
3. Mengembangkan khazanah ilmu pengetahuan
dalam ekonomi, yaitu teori lokasi, pelayanan, religius stimuli, reputasi, profit sharingserta promosi terhadap minat
nasabah non-muslim menjadi nasabah di bank syari’ah.
4. Memberikan kontribusi kepada parapraktisi
perbankan, terutama terkait dengan manajemen pemasaran.
E. Garis-Garis Besar Isi Skripsi
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami
ini skripsi ini, maka penulis akan mengemukakan garis-garis besar isi dari bab
ke bab.
Bab I merupakan bab pendahuluan, terdiri
dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian,
garis-garis besar isi skripsi.
Bab II merupakan bab tinjauan pustaka,
terdiri dari tinjauan umum bank syariah meliputi : pengertian bank syariah,
tujuan dan ciri-ciri bank syariah, fungsi dan peranan bank syariah, perbedaan
bank syariah dan bank konvensional. Kemudian Gambaran Umum nasabah. Teori
Mengenai Faktor-Faktor yang mempengaruhi non muslim menjadi nasabah dibank
syariah.Penelitian sebelumnya. Kerangka berpikir, Hipotesis.
Bab III merupakan bab metode penelitian,
terdiri dari : jenis penelitian, tempat dan waktu penelitian, metode pengumpula
data, jenis dan sumber data, metode analisis data.
[1] M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak
Ekonomi Syariah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing,
2003, hlm. I.
[2] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek
Hukum Perbankan Islam di Indonesia, Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 2002, hlm 93
[3] Kementrian Agama RI, Mushaf
Al-Qur’an dan Terjemah. (Bandung : Nur Publishing, 2007), Hal.77
[4] Latifa M. Alguad dan Marvyn K. Lewis, Perbankan Syari'ah Prinsip Praktik Prospek,
Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta,
2003, hlm 264.
[5] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: dari Teori dan Praktek, Jakarta:
Gema Insani Press,
Cet. I, 2001, hlm 43.
[6] Moch Darsyah Sinungan, Manajemen
Dana Bank, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, hlm 88. .
[7] Anita Rahmawaty, Analisis
Pemicu Perbedaan Motivasi Nasabah Berafiliasi Antara
Bank Konvensional dan Bank Syari’h di Semarang,Kumpulam Makalah ACIS
“Penguatan Peran
Perguruan Tinggi Agama Islam Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa”Palembang, 2008,,
hlm 48
[8] Bank Indonesia, Kebijakan
Pengembangan dan Operasional Perbankan Syariah,
Disampaikan oleh pak Slamet dalam
Rangka KKL Fakultas Syariah IAIN Wlisongo, Pada
Tanggal 02 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar